Menulis buku pelajaran, buku pendidikan, laporan penelitian, menulis artikel yang dijurnalkan , artikel ilmiah, best practice, tinjauan ilmiah, diktat, modul, buku pedoman guru, laporan mengikuti pengembangan standar.
Ketentuan karya ilmiah dan karya inovetif yang wajib disusun guru untuk kenaikan pangkat tergantung pada jenjang jabatan dan pangkat guru.
A. Jenis Publikasi Ilmiah yang Disesuaikan Dengan Jenjang Jabatan/Pangkat
1. Guru Pertama Golongan III/a ke Guru Pertama Golongan III/b
Guru pertama golongan III/a mau naik pangkat ke guru pertama golongan III/b, kepada mereka tidak perlu membuat publikasi ilmiah atau karya inovatif. Namun jika mereka mampu membuat maka angka kreditnya tetap dihargai sesuai dengan besaran yang telah ditetapkan. Maka guru golongan III/a ke III/b hanya dibutuhkan laporan pengembangan diri berupa kegiatan kolektif dan diklat jabatan fungsional.
2. Guru Pertama Golongan III/b ke Guru Muda Golongan III/c
Guru pertama golongan III/b mau naik pangkat ke guru muda golongan III/c , maka mereka harus membuat publikasi ilmiah atau karya inovatif. Jenis karya ilmiah atau karya inovatif bebas jenisnya. boleh semua diktat, buku pedoman guru dan lain-lain yang penting angka kreditnya terpenuhi 4 dari publikasi ilmiah atau dari karya inovatif
3. Guru Muda Golongan III/c ke Guru Muda Golongan III/d
Guru muda golongan III/c mau naik pangkat ke guru muda golongan III/d , maka mereka harus membuat publikasi ilmiah atau karya inovatif. Jenis karya ilmiah atau karya inovatif bebas boleh semua diktat, buku pedoman guru dan lain-lain yang penting angka kreditnya terpenuhi 6 dari publikasi ilmiah atau dari karya inovatif
4. Guru Muda Golongan III/d ke Guru Madya Golongan IV/a
Guru muda golongan III/d mau naik pangkat ke guru madya golongan IV/a , maka berlaku ketentuan berikut:
Bahan bacaan:
Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Jafung Guru dan Angka kreditnya
Buku 4 Pedoman PKB Guru dan Angka Kreditnya Tahun 2019
Buku 5 Pedoman PKB Guru dan Angka Kreditnya Tahun 2019
2. Guru Pertama Golongan III/b ke Guru Muda Golongan III/c
Guru pertama golongan III/b mau naik pangkat ke guru muda golongan III/c , maka mereka harus membuat publikasi ilmiah atau karya inovatif. Jenis karya ilmiah atau karya inovatif bebas jenisnya. boleh semua diktat, buku pedoman guru dan lain-lain yang penting angka kreditnya terpenuhi 4 dari publikasi ilmiah atau dari karya inovatif
3. Guru Muda Golongan III/c ke Guru Muda Golongan III/d
Guru muda golongan III/c mau naik pangkat ke guru muda golongan III/d , maka mereka harus membuat publikasi ilmiah atau karya inovatif. Jenis karya ilmiah atau karya inovatif bebas boleh semua diktat, buku pedoman guru dan lain-lain yang penting angka kreditnya terpenuhi 6 dari publikasi ilmiah atau dari karya inovatif
4. Guru Muda Golongan III/d ke Guru Madya Golongan IV/a
Guru muda golongan III/d mau naik pangkat ke guru madya golongan IV/a , maka berlaku ketentuan berikut:
- Angka kredit dari publikasi ilmiah/karya inovatif minimal 8
- Salah satu publikasi ilmiah harus berasal dari unsur penelitian. Penelitian dimaksud tidak harus PTK boleh penelitian kwantitatif, kualitatif, pengembangan dan lain-lain. Penelitian tersebut harus diseminarkan, dimana peserta seminar minimal dihadiri 15 peserta yang berasal dari lebih dari 2 sekolah atau di forum MGMP kabupaten/kota
- Jumlah publikasi yang berbentuk diktat, karya terjemahan, atau tulisan ilmiah populer paling banyak 3 (tiga) buah,
- Buku pedoman guru dibuat paling banyak 1 (satu) buah, untuk setiap periode penilaian angka kredit.
- Penulisan laporan penelitian maksimal 2 laporan per tahun.
- Karya Inovatif maksimal 50% dari angka kredit yang dibutuhkan.
- Angka kredit dari publikasi ilmiah/karya inovatif minimal 12
- Salah satu publikasi ilmiah harus berasal dari unsur penelitian. Penelitian dimaksud tidak harus PTK boleh penelitian kwantitatif, kualitatif, pengembangan dan lain-lain. Penelitian tersebut harus diseminarkan, dimana peserta seminar minimal dihadiri 15 peserta yang berasal dari lebih dari 2 sekolah atau di forum MGMP kabupaten/kota
- Salah satu hasil penelitian diartikelkan dimuat dalam jurnal dan diterbitkan ber ISSN
- Jumlah publikasi yang berbentuk diktat, karya terjemahan, atau tulisan ilmiah populer paling banyak 3 (tiga) buah,
- Buku pedoman guru dibuat paling banyak 1 (satu) buah, untuk setiap periode penilaian angka kredit.
- Penulisan laporan penelitian maksimal 2 laporan per tahun.
- Karya Inovatif maksimal 50% dari angka kredit yang dibutuhkan.
- Angka kredit dari publikasi ilmiah/karya inovatif minimal 12
- Salah satu publikasi ilmiah harus berasal dari unsure penelitian. Penelitian dimaksud tidak harus PTK boleh penelitian kwantitatif, kualitatif, pengembangan dan lain-lain. Penelitian tersebut harus diseminarkan, dimana peserta seminar minimal dihadiri 15 peserta yang berasal dari lebih dari 2 sekolah atau di forum MGMP kabupaten/kota
- Salah satu hasil penelitian diartikelkan dimuat dalam jurnal dan diterbitkan ber ISSN
- Jumlah publikasi yang berbentuk diktat, karya terjemahan, atau tulisan ilmiah populer paling banyak 3 (tiga) buah,
- Buku pedoman guru dibuat paling banyak 1 (satu) buah, untuk setiap periode penilaian angka kredit.
- Penulisan laporan penelitian maksimal 2 laporan per tahun.
- Angka kredit dari publikasi ilmiah/karya inovatif minimal 14
- Salah satu publikasi ilmiah harus berasal dari unsure penelitian. Penelitian dimaksud tidak harus PTK boleh penelitian kwantitatif, kualitatif, pengembangan dan lain-lain. Penelitian tersebut harus diseminarkan, dimana peserta seminar minimal dihadiri 15 peserta yang berasal dari lebih dari 2 sekolah atau di forum MGMP kabupaten/kota
- Salah satu hasil penelitian diartikelkan dimuat dalam jurnal dan diterbitkan ber ISSN
- Jumlah publikasi yang berbentuk diktat, karya terjemahan, atau tulisan ilmiah populer paling banyak 3 (tiga) buah,
- Buku pedoman guru dibuat paling banyak 1 (satu) buah, untuk setiap periode penilaian angka kredit.
- Penulisan laporan penelitian maksimal 2 laporan per tahun.
- Minimal satu buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber- ISBN.
- Khusus Guru Madya, golongan ruang IV/c, yang akan naik jabatan menjadi Guru Utama, golongan ruang IV/d, wajib melaksanakan presentasi ilmiah. (Syarat Presentasi Ilmiah Lihat Bagian Bawah Tulisan ini)
- Angka kredit dari publikasi ilmiah/karya inovatif minimal 20
- Salah satu publikasi ilmiah harus berasal dari unsure penelitian. Penelitian dimaksud tidak harus PTK boleh penelitian kwantitatif, kualitatif, pengembangan dan lain-lain. Penelitian tersebut harus diseminarkan, dimana peserta seminar minimal dihadiri 15 peserta yang berasal dari lebih dari 2 sekolah atau di forum MGMP kabupaten/kota
- Salah satu hasil penelitian diartikelkan dimuat dalam jurnal dan diterbitkan ber ISSN
- Jumlah publikasi yang berbentuk diktat, karya terjemahan, atau tulisan ilmiah populer paling banyak 3 (tiga) buah,
- Buku pedoman guru dibuat paling banyak 1 (satu) buah, untuk setiap periode penilaian angka kredit.
- Penulisan laporan penelitian maksimal 2 laporan per tahun.
- Minimal satu buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber- ISBN.
Kegiatan presentasi ilmiah bagi guru yang akan naik jabatan dari Guru Madya golongan ruang IV/c ke Guru Utama golongan ruang IV/d dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
- Guru yang bersangkutan telah memiliki 5 (lima) angka kredit dari subunsur pengembangan diri dan 14 (empat belas) angka kredit dari subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif.
- Presentasi ilmiah dilakukan secara terbuka di hadapan Tim Penilai Tingkat Pusat, akademisi, dan pejabat terkait setempat yang waktu dan pelaksanaannya diatur oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, yang dapat dilaksanakan di instansi Pusat, Provinsi, LPMP atau tempat lain yang memenuhi syarat. Waktu presentasi akan ditetapkan oleh tim penilai, disesuaikan dengan jumlah dan lokasi guru yang akan presentasi.
- Guru yang akan melakukan presentasi wajib membuat ringkasan dari publikasi ilmiah/karya inovatif yang menjelaskan secara ringkas yang terkait dengan perolehan persyaratan 5 (lima) angka kredit dari subunsur pengembangan diri dan 14 (empat belas) angka kredit dari subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif.
- Uraian kegiatan publikasi dan/atau karya inovatif yang telah dilakukan, meliputi macam publikasi dan/atau karya inovatif dan ringkasan penjelasan hasil publikasi dan/atau karya inovatif.
- Berdasarkan hasil presentasi yang telah dilakukan, tim penilai menetapkan kelayakan yang bersangkutan untuk naik jabatan dari Guru Madya golongan ruang IV/c menjadi Guru Utama golongan ruang IV/d. Apabila hasil pertimbangan belum dianggap layak, yang bersangkutan diwajibkan memperbaiki publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif dan mengulang presentasinya
- Demikian ketentuan dan jenis publikasi ilmiah dalam kenaikan pangkat guru. masing-masing guru perlu mengetahui dan mempersiapkan yang didokumenkan setiap tahun seiring dengan angka kredit yang berasal dari unur utama lainnya.
Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Jafung Guru dan Angka kreditnya
Buku 4 Pedoman PKB Guru dan Angka Kreditnya Tahun 2019
Buku 5 Pedoman PKB Guru dan Angka Kreditnya Tahun 2019
Sumber : dari beberapa Blog Pengawas Sekolah
Post a Comment