KI dan KD K-13 Kelas VII, VIII, IX SMP/MTs Tahun 2020/2021 Berdasarkan Keputusan Kepala Balitbang Dan Perbukuan Nomor 018/H/KR/2020. Pelaksanaan kurikulum pada kondisi khusus bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk menentukan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.
Satuan pendidikan pada kondisi khusus dalam pelaksanaan pembelajaran dapat tetap mengacu pada :
- Kurikulum Nasional;
- menggunakan kurikulum darurat; atau
- melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.
Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) yang disiapkan oleh Kemendikbud merupakan penyederhanaan dari kurikulum nasional. Pada kurikulum tersebut dilakukan pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran sehingga guru dan siswa dapat berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.
Post a Comment