Berdasarkan Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019, Ujian yang diselenggarakan Satuan Pendidikan atau Ujian Sekolah (US) adalah penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran. Berbeda dengan
USBN, bentuk Ujian yang diselenggarakan Satuan Pendidikan atau Ujian Sekolah (US) berupa portofolio, penugasan, tes tertulis; dan/atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan. Selain itu ditegaskan pula bahwa bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dapat dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester genap pada akhir jenjang dengan mempertimbangkan capaian standar kompetensi lulusan.
Kriteria kelulusan Peserta Didik dari Sekolah atau Satuan Pendidikan juga mengalami sedikit perubahan. Berdasarkan pasal 6 Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019, kriteria kelulusan peserta didik dari sekolah atau Satuan Pendidikan adalah
a. telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c. mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.
Jadi peserta didik dapat dinyatakan lulus dari sekolah atau satuan pendidikan apabila memenuhi ketiga kriteria di atas, sekalipun mungkin nilai yang diperoleh peserta didik dibawah Kriteria Ketuntasan Belajar Minimal (KKM).
Terkait pelaksanaan Ujian Nasional (UN) berdasarkan Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 pada intinya masih sama dengan pelaksanaan UN tahun sebelumnya, yakni diutamakan menggunakan mode UNBK. Sama seperti tahun sebelumnya Ujian Nasional (UN) tidak menentukan kelulusan. Sedangkan tentang penghapusan UN yang direncakanan mulai tahun 2021 yang akan datang masih menunggu Permendikbud terbaru.
Dalam Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 dinyatakan siswa SMP/MTS, SMA/MA/MAK wajib mengikuti UN. tetapi sekalipun tidak mengikuti UN mengacu pada pasal 6 Permendikbud nomor 43 tahun 2019 ini peserta didik tetap dapat dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan (Sekolah). Kewajiban peserta didik mengikuti UN ini ditegaskan dalam Pasal 11 Permendikbud nomor 43 tahun 2019 yang menyatakan bahwa UN wajib diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang:
Dalam Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 dinyatakan siswa SMP/MTS, SMA/MA/MAK wajib mengikuti UN. tetapi sekalipun tidak mengikuti UN mengacu pada pasal 6 Permendikbud nomor 43 tahun 2019 ini peserta didik tetap dapat dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan (Sekolah). Kewajiban peserta didik mengikuti UN ini ditegaskan dalam Pasal 11 Permendikbud nomor 43 tahun 2019 yang menyatakan bahwa UN wajib diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang:
a. Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah/Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen, Program Paket B/Wustha;
b. Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Agama Kristen/Sekolah Menengah Agama Katolik/Sekolah Menengah Teologi Kristen, Program Paket C/Ulya; dan
c. Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, Program Paket C Kejuruan.
Berikut Permendikbud No. 43 Tahun 2019
Berikut Permendikbud No. 43 Tahun 2019
Sedangkan peserta didik pada akhir jenjang sekolah menengah pertama luar biasa dan sekolah menengah atas luar biasa tidak wajib mengikuti UN.
Ditegaskan pula dalam Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan (US) dan Ujian Nasional (UN), bahwa Setiap peserta didik yang telah mengikuti UN akan mendapatkan sertifikat hasil UN. Sertifikat hasil UN tersebut berisi biodata siswa dan nilai UN yang diperoleh untuk setiap mata pelajaran yang diujikan.
Selengkapnya silahkan download Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Ujian Sekolah (US) dan Ujian Nasional (UN) melalui link download di bawah ini.
Demikian informasi terkait Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan (US) dan Ujian Nasional (UN). Mudah-mudahan informasi ini dapat memberikan manfaat.
Post a Comment