PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2016
TENTANG
KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR PELAJARAN PADA KURIKULUM 2013 PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Berdasarkan perkembangan dan kebutuhan pendidikan saat ini, diperlukan perbaikan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar yang mengakomodasikan prinsip-prinsip untuk memperkuat proses pembelajaran. Sehubunan dengan itu Kemendikbud menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
BAB I
UMUM
Pasal 1
(1) Kurikulum 2013 pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah mencakup Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK).
(2) Kurikulum 2013 pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kerangka dasar kurikulum; dan
b. struktur kurikulum.
(3) Pelaksanaan pembelajaran pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dilakukan dengan pendekatan pembelajaran tematik-terpadu, kecuali untuk mata pelajaran Matematika dan Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK) sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri untuk kelas IV, V, dan VI.
(4) Pelaksanaan pembelajaran pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) dilakukan dengan pendekatan pembelajaran sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri.
BAB II
KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR
Pasal 2
(1) Kompetensi inti pada kurikulum 2013 merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik pada setiap tingkat kelas.
(2) Kompetensi dasar merupakan kemampuan dan materi pembelajaran minimal yang harus dicapai peserta didik untuk suatu mata pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan yang mengacu pada kompetensi inti.
(3) Kompetensi inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kompetensi inti sikap spiritual;
b. kompetensi inti sikap sosial;
c. kompetensi inti pengetahuan; dan
d. kompetensi inti keterampilan.
(4) Kompetensi dasar pada kurikulum 2013 berisi kemampuan dan materi pembelajaran untuk suatu mata pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan yang mengacu pada kompetensi inti.
(5) Kompetensi inti dan kompetensi dasar digunakan sebagai dasar untuk perubahan buku teks pelajaran pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
BAB III
KETENTUAN LAIN
Pasal 3
Dokumen yang memuat kompetensi inti dan kompetensi dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka ketentuan yang mengatur tentang Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, Muatan Pembelajaran dalam Struktur Kurikulum, Silabus, Pedoman Mata Pelajaran, dan Pembelajaran Tematik Terpadu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juni 2016
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
ANIES BASWEDAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juni 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 971
Salinan sesuai dengan aslinya,
plh. Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kepala Biro Kepegawaian,
TTD.
Dyah Ismayanti
NIP 196204301986012001
Demikian cuplikan isi Permendikbud nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran di Kurikulum 2013 untuk Pendidikan dasar dan Pendidikan menengah.
Berikutnya adalah lampiran dari Permendikbud nomor 24 Tahun 2016 yang berisi tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar tiap mata pelajaran. Cukup fantastis, jumlah lampirannya ada sebanyak 59 lampiran dari pelajaran jenjang SD sampai SMA.
Berikut ini saya berikan daftar lampirannya agar anda bisa mendownload lampiran yang sesuai dengan kebutuhannya saja.
1. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Bahasa Indonesia SD/MI
2. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Bahasa Indonesia SMP/MTs
3. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Bahasa Indonesia SMA/SMK/MA/MAK
4. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Bahasa Indonesia SMA/MA/SMK/MAK (Peminatan)
5. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Ilmu Pengetahuan Alam SD/MI
6. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Ilmu Pengetahuan Alam SMP/MTs
7. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Biologi SMA/MA
8. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Fisika SMA/MA
9. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Kimia SMA/MA
10. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) SD/MI
11. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) SMP/MTs
12. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Ekonomi SMA/MA
13. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Sosiologi SMA/MA
14. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Matematika SD/MI
15. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Matematika SMP/MTs
16. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Matematika SMA/MA/SMK/MAK
17. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Matematika SMA/MA (Peminatan)
19. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs
20. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA/SMK/MAK
21. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan SD/MI
22. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan SMP/MTs
23. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan SMA/MA/SMK/MAK
24. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SD/MI
25. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti Sd
26. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti Sd
27. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti Sd
28. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti Sd
29. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti Sd
30. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Seni Budaya dan Prakarya SD/MI
31. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMP/MTs
32. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti Smp
33. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti Smp
34. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti Smp
35. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti Smp
36. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti Smp
37. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Bahasa Inggris SMP/MTs
38. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Seni Budaya SMP/MTs
39. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Prakarya SMP/MTs
40. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMA/MA/SMK/MAK
41. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti SMA/SMK
42. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti SMA/SMK
43. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti SMA/SMK
44. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti SMA/SMK
45. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti SMA/SMK
46. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Sejarah Indonesia SMA/MA/SMK/MAK
47. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Bahasa Inggris Umum SMA/MA/SMK/MAK
48. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Seni Budaya SMA/MA/SMK/MAK
49. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Prakarya dan Kewirausahaan SMA/MA/SMK/MAK
50. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Geografi SMA/MA
51. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Sejarah SMA/MA
52. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Bahasa Inggris Peminatan SMA/MA
53. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Bahasa dan Sastra Arab SMA/MA
54. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Bahasa dan Sastra Mandarin SMA/MA
55. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Bahasa dan Sastra Jepang SMA/MA
56. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Bahasa dan Sastra Korea SMA/MA
57. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Bahasa dan Sastra Jerman SMA/MA
58. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Bahasa dan Sastra Perancis SMA/MA
59. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Antropologi SMA/MA
Berikut ini link dowloadnya. Silakan cocokkan nomor lampiran dengan keterangan di atas.
Permendikbud_Tahun2016_Nomor024.pdf
TENTANG
KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR PELAJARAN PADA KURIKULUM 2013 PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Berdasarkan perkembangan dan kebutuhan pendidikan saat ini, diperlukan perbaikan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar yang mengakomodasikan prinsip-prinsip untuk memperkuat proses pembelajaran. Sehubunan dengan itu Kemendikbud menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
BAB I
UMUM
Pasal 1
(1) Kurikulum 2013 pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah mencakup Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK).
(2) Kurikulum 2013 pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kerangka dasar kurikulum; dan
b. struktur kurikulum.
(3) Pelaksanaan pembelajaran pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dilakukan dengan pendekatan pembelajaran tematik-terpadu, kecuali untuk mata pelajaran Matematika dan Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK) sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri untuk kelas IV, V, dan VI.
(4) Pelaksanaan pembelajaran pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) dilakukan dengan pendekatan pembelajaran sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri.
BAB II
KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR
Pasal 2
(1) Kompetensi inti pada kurikulum 2013 merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik pada setiap tingkat kelas.
(2) Kompetensi dasar merupakan kemampuan dan materi pembelajaran minimal yang harus dicapai peserta didik untuk suatu mata pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan yang mengacu pada kompetensi inti.
(3) Kompetensi inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kompetensi inti sikap spiritual;
b. kompetensi inti sikap sosial;
c. kompetensi inti pengetahuan; dan
d. kompetensi inti keterampilan.
(4) Kompetensi dasar pada kurikulum 2013 berisi kemampuan dan materi pembelajaran untuk suatu mata pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan yang mengacu pada kompetensi inti.
(5) Kompetensi inti dan kompetensi dasar digunakan sebagai dasar untuk perubahan buku teks pelajaran pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
BAB III
KETENTUAN LAIN
Pasal 3
Dokumen yang memuat kompetensi inti dan kompetensi dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka ketentuan yang mengatur tentang Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, Muatan Pembelajaran dalam Struktur Kurikulum, Silabus, Pedoman Mata Pelajaran, dan Pembelajaran Tematik Terpadu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juni 2016
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
ANIES BASWEDAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juni 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 971
Salinan sesuai dengan aslinya,
plh. Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kepala Biro Kepegawaian,
TTD.
Dyah Ismayanti
NIP 196204301986012001
Demikian cuplikan isi Permendikbud nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran di Kurikulum 2013 untuk Pendidikan dasar dan Pendidikan menengah.
Berikutnya adalah lampiran dari Permendikbud nomor 24 Tahun 2016 yang berisi tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar tiap mata pelajaran. Cukup fantastis, jumlah lampirannya ada sebanyak 59 lampiran dari pelajaran jenjang SD sampai SMA.
Berikut ini saya berikan daftar lampirannya agar anda bisa mendownload lampiran yang sesuai dengan kebutuhannya saja.
1. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Bahasa Indonesia SD/MI
2. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Bahasa Indonesia SMP/MTs
3. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Bahasa Indonesia SMA/SMK/MA/MAK
4. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Bahasa Indonesia SMA/MA/SMK/MAK (Peminatan)
5. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Ilmu Pengetahuan Alam SD/MI
6. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Ilmu Pengetahuan Alam SMP/MTs
7. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Biologi SMA/MA
8. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Fisika SMA/MA
9. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Kimia SMA/MA
10. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) SD/MI
11. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) SMP/MTs
12. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Ekonomi SMA/MA
13. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Sosiologi SMA/MA
14. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Matematika SD/MI
15. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Matematika SMP/MTs
16. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Matematika SMA/MA/SMK/MAK
17. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Matematika SMA/MA (Peminatan)
19. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs
20. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA/SMK/MAK
21. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan SD/MI
22. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan SMP/MTs
23. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan SMA/MA/SMK/MAK
24. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SD/MI
25. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti Sd
26. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti Sd
27. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti Sd
28. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti Sd
29. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti Sd
30. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Seni Budaya dan Prakarya SD/MI
31. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMP/MTs
32. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti Smp
33. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti Smp
34. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti Smp
35. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti Smp
36. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti Smp
37. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Bahasa Inggris SMP/MTs
38. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Seni Budaya SMP/MTs
39. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Prakarya SMP/MTs
40. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMA/MA/SMK/MAK
41. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti SMA/SMK
42. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti SMA/SMK
43. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti SMA/SMK
44. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti SMA/SMK
45. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti SMA/SMK
46. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Sejarah Indonesia SMA/MA/SMK/MAK
47. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Bahasa Inggris Umum SMA/MA/SMK/MAK
48. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Seni Budaya SMA/MA/SMK/MAK
49. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Prakarya dan Kewirausahaan SMA/MA/SMK/MAK
50. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Geografi SMA/MA
51. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Sejarah SMA/MA
52. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Bahasa Inggris Peminatan SMA/MA
53. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Bahasa dan Sastra Arab SMA/MA
54. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Bahasa dan Sastra Mandarin SMA/MA
55. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Bahasa dan Sastra Jepang SMA/MA
56. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Bahasa dan Sastra Korea SMA/MA
57. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Bahasa dan Sastra Jerman SMA/MA
58. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Bahasa dan Sastra Perancis SMA/MA
59. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Antropologi SMA/MA
Berikut ini link dowloadnya. Silakan cocokkan nomor lampiran dengan keterangan di atas.
Permendikbud_Tahun2016_Nomor024.pdf
Post a Comment