yrDJooVjUUVjPPmgydgdYJNMEAXQXw13gYAIRnOQ
Bookmark

Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2021

Untuk mengatur ketentuan terkait Asesmen Nasional 2021. Kemendikbudristek mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021 mengenai Asesmen Nasional. Mengacu pada Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021 pasal 12, maka diterbitkanlah Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor: 030/H/PG.00/2021 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2021.


Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor: 030/H/PG.00/2021 merupakan Petunjuk teknis mengenai persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil AN yang dituangkan lebih detail dalam bentuk Prosedur Operasional Standar (POS) penyelenggaraan asesmen nasional tahun 2021.

Ruang lingkup POS AN meliputi kepesertaan asesmen nasional, pelaksana asesmen nasional, penyiapan instrumen asesmen nasional, pelaksanaan dan penyiapan teknis, pengolahan dan pelaporan hasil asesmen nasional, pemantauan dan evaluasi, biaya pelaksanaan asesmen nasional, prosedur penanganan masalah dan tindak lanjut, sanksi serta kendala dalam pelaksanaan AN.

Bagi Sobat SMP yang ingin mengetahui informasi lebih lengkap terkait pelaksanaan Asesmen Nasional dapat mengunduh dokumen Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021 dan Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 030/H/PG.00/2021 di bawah ini.


Post a Comment

Post a Comment